Honorer K2 Damkar Minta Diangkat PNS, Yosi: Jangan Cuma di Papua, Ini NKRI
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 pemadam kebakaran (Damkar) protes keras atas kesepakatan Komisi II DPR RI dari pemerintah yang memberikan afirmasi dalam pengisian aparatur sipil negara (ASN) di provinsi baru pemekaran Papua.
Menurut Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Kabupaten Kerinci, Yosi Novalmi, afirmasi berupa pengangkatan PNS bagi orang asli Papua sangat bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kok, cuma honorer K2 di Papua yang akan diangkat menjadi PNS dengan batasan usia 50 tahun. Daerah lain bagaimana?" kata Yosi kepada JPNN.com, Rabu (29/6).
Dia menegaskan, fungsi tenaga damkar sangat besar, tetapi malah dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu pun seleksinya tanpa afirmasi apa pun untuk honorer K2.
Yosi menilai pemerintah sangat menganakemaskan Papua, padahal banyak daerah lain yang berkontribusi besar kepada negara juga.
Jika dibilang Papua sebagai daerah konflik, lanjut Yosi, ada wilayah lainnya yang kondisinya tidak berbeda jauh.
Jika alasan pemerintah karena pemekaran, apakah langkah tu harus ditempuh Pemda lainnya? Sebab, mereka juga butuh solusi menyelesaikan masalah honorer.
Yosi menambahkan, rata-rata honorer K2 sudah mengabdi di atas 17 tahun. Seharusnya negara dalam mengambil kebijakan berdasarkan Pancasila dan menerapkan sila kelima.