Honorer K2 Papua di Atas 35 Tahun Diangkat PNS, Pentolan Tenaga Administrasi Iri
jpnn.com, JAKARTA - Kesepakatan Komisi II DPR RI dari pemerintah untuk memberikan afirmasi dalam pengisian Aparatur Sipil Negara (ASN) di 3 provinsi baru pemekaran Papua menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer K2.
Tenaga Honorer K2 Orang Asli Papua (OAP) maksimal 50 tahun akan diangkat menjadi PNS.
Mereka nantinya akan ditempatkan pada tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar alias Sean mengungkapkan kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecemburuan.
Sebab, kata Sean, daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) bukan hanya Papua.
"Kami iri, enak banget mereka. Kalau bilang daerah terpencil, bukan hanya Papua, tetapi banyak kok daerah lain yang jauh terpencil yang semua serba keterbatasan,," tutur Sean kepada JPNN..com, Rabu (29/6).
Dia menegaskan, afirmasi kepada honorer K2 Papua bertentangan dengan aturan yang dibuat pemerintah sendiri.
Di satu sisi gencar dengan penghapusan honorer. Sisi lainnya malah dibuat kesepakatan soal pengangkatan honorer K2 dengan batasan usia maksimal 50 tahun