Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 dan PTT yang Sabar, Revisi UU ASN Pasti Dibahas

Minggu, 04 Juni 2017 – 10:51 WIB
Honorer K2 dan PTT yang Sabar, Revisi UU ASN Pasti Dibahas - JPNN.COM
Massa Honorer K2 melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (23/2). Mereka menuntut penyelesaian pengangkatan honorer K2. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dan pegawai tidak tetap (PTT) masih menaruh harapan besar meski kecewa ‎berat dengan batalnya jadwal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 5 Juni.

Mereka optimistis, jadwal revisi UU ASN akan ada dalam waktu dekat ini.

‎"‎Dengan ditundanya rencana pembahasan revisi UU ASN di Baleg, kami korwil tetap positif thinking akan terjadwalkan dalam minggu-minggu ini. Mengingat pembahasan revisi UU ASN bersifat tentatif," kata Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Tengah ‎Ahmad Saifudin‎ kepada JPNN, Minggu (4/6).

Revisi UU ASN adalah satu-satunya produk hukum dari legislatif yang bisa memayungi keberadaan honorer K2 dan PTT untuk bisa menjadi PNS.‎

Oleh karena itu, lanjut Ahmad, pihaknya tetap menaruh harapan besar kepada wakil rakyat di Baleg untuk segera menyelesaikan tugas mulia ini.

"‎Kami berharap rekan-rekan yang lain untuk tetap bersabar dalam memahami perubahan jadwal tersebut. Seluruh honorer K2 harus tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya kepada anggota dan pimpinan Baleg. Mari kita jaga kekompakan dalam satu hati satu visi satu tujuan yaitu menjadi PNS," bebernya.

Sementara itu Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto memastikan, revisi UU ASN akan tetap dibahas.

Apa pun nanti hasil pembahasannya dengan pemerintah, DPR RI akan tetap pada komitmen memerjuangkan honorer K2 dan PTT menjadi PNS.

Honorer K2 dan pegawai tidak tetap (PTT) masih menaruh harapan besar meski kecewa ‎berat dengan batalnya jadwal pembahasan revisi UU Aparatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News