Honorer K2 Dukung Jokowi, Berharap Tahapan Revisi UU ASN Jalan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menerapkan formula PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai solusi permaasalahan honorer K2 di atas 35 tahun. Namun, sebagian besar honorer K2 tidak menerimanya dengan sukacita. Mereka berharap tetap diangkat PNS lewat revisi UU (Aparatur Sipil Negara).
"Kami ingin status PNS. Makanya kami menggantungkan harapan kepada Presiden Jokowi. Kami yakin Jokowi bisa memenangkan Pilpres 2019, makanya kami mendukung beliau," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kediri Zhillo kepada JPNN, Senin (15/4).
Keyakinan Zhillo yang juga ketua deklarasi honorer K2 Indonesia untuk Jokowi ini, karena revisi UU ASN sudah berproses. Tinggal dilanjutkan pada periode kedua capres petahana Jokowi.
BACA JUGA: Hanya PNS dan PPPK, 5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2
Berikut perjalanan revisi UU ASN.
1. Revisi UU ASN telah disepakati menjadi Prolegnas 2015-2019 dalam rapat Badan Legislasi antara DPR RI dengan pemerintah pada 20 Juni 2016
2. Sejak saat itu revisi UU ASN telah disepakati bersama DPR dan pemerintah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas inisiatif DPR RI. Maka, tidak ada alasan pemerintah tidak setuju karena revisi UU ASN karena telah menjadi prolegnas prioritas. Bukti sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
3. DPR RI melanjutkan pembahasan di internal DPR dan mensahkan draft revisi UU ASN sebagai inisiatif DPR dalam Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017 (disahkan 10 fraksi di DPR RI).