Honorer K2 Dukung Jokowi, Berharap Tahapan Revisi UU ASN Jalan Lagi
4. Pimpinan DPR RI berkirim surat disertai Draft RUU Inisiatif DPR RI kepada presiden pada 25 Januari 2017.
5. Pemerintah c.q. Sekretaris Negara menerima surat tersebut tanggal 26 Januari 2017.
Mestinya, sesuai sesuai dengan mekanisme yang telah diperintahkan UU 12 Tahun 2011, tentang Revisi UU ASN No 5 Tahun 2014, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut.
a. Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Draft RUU DPR (pemerintah memberikan masukkan, persetujuan, penolakan atau tambahan dari draft RUU DPR)
b. Menurut amanat Pasal 49 Ayat (2) UU 12/2011, presiden menugaskan kepada menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR RI diterima (terkait Revisi UU ASN maka paling lambat 27 Maret 2017).
c. Pemerintah membahas bersama DPR RI dalam pembicaraan tingkat I dan seterusnya.
d. Rancangan Revisi UU ASN segera diundangkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya setelah UU ASN hasil revisi diundangkan, adalah proses pengangkatan CPNS, bukan PPPK, bagi tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, Tenaga Kontrak dilakukan enam bulan setelah Revisi UU ASN diundangkan.