Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Jangan Menafsirkan Sendiri Kesimpulan Raker Komisi II DPR

Selasa, 21 Januari 2020 – 08:24 WIB
Honorer K2 Jangan Menafsirkan Sendiri Kesimpulan Raker Komisi II DPR - JPNN.COM
MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mendukung keputusan raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (20/1), untuk menghapus honorer di instansi pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah berkewajiban menyelesaikan masalah honorer secepatnya.

"Menyikapi hasil raker kemarin (20/1), jujur kami belum sepenuhnya puas. Namun, kami perlu mengapresiasi semua tanggapan anggota dewan. Bisa didengar, tidak ada satupun anggota dewan yang tidak memperjuangkan honorer K2," kata Nur kepada JPNN.com, Selasa (21/1).

Jika dilihat dari kesimpulan rapat, khusus poin 2, lanjutnya, memang bisa memunculkan tafir berbeda dengan sikap anggota dewan. Namun bila dibaca dengan cermat justru lebih bagus dan berdampak positif bagi honorer K2.

"Setuju kalau pemerintah menghapus tenaga honorer sebab dari 2005 kan jelas sudah ada pelarangan pengangkatan tenaga honorer. Nah ini yang harus pemerintah daerah lakukan. Kan, masih banyak tenaga honorer yang belum diselesaikan status kepegawaiannya. Selain itu supaya angkanya juga tidak membeludak," bebernya.

Poin 2 kesepakatan raker bunyinya, “Komisi II DPR RI. Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Nur setuju Pasal 6 UU ASN No 5 tahun 2014 dijadikan rujukan, bahwa hanya ada dua status kepegawaian yaitu PNS atau PPPK.

Menurut Nur, tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk tidak menjalankan aturan itu. Mereka wajib menjadikan honorer yang ada ditingkatkan statusnya. Kalau bukan PNS, ya PPPK.

Nur Baitih mengimbau rekan-rekannya sesama honorer K2 agar tidak menafsirkan mentanh-mentah kesimpulan raker Komisi II DPR dengan Menpan RB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close