Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2, Kotak Obat PPPK, dan Harapan pada Prabowo - Sandiaga

Minggu, 17 Februari 2019 – 09:46 WIB
Honorer K2, Kotak Obat PPPK, dan Harapan pada Prabowo - Sandiaga - JPNN.COM
Sebagian pengurus Forum Honorer K2 terang-terangan mendukung Prabowo - Sandi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferry kecewa, pemerintah tidak melihat peran mereka di instansi pemerintah yang sangat penting. Sebagai petugas keamanan, Ferry dan kawan-kawan Satpol-PP harus berhadapan dengan demonstran, menertibkan PKL, dan lainnya.

"Profesi kami tidak dianggap pemerintah. Padahal kami bekerja sudah belasan tahun. Sekarang disuruh masuk kotak obat, itupun tenaga teknis tidak diangkut," ucapnya.

Keluhan juga disampaikan Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Said Amir. Said mengungkapkan betapa banyak anggotanya yang tidak bisa ikut CPNS maupun PPPK hanya karena jadi tenaga teknis. Sangat berbeda dengan perguruan tinggi negeri (PTN) baru yang mengakomodir di luar dosen.

BACA JUGA: 45.779 Honorer K2 Resmi Melamar PPPK

"Sakit hati kami melihat dosen dan tenaga kependidikan di PTN baru dijadikan PPPK. Padahal mereka mengabdi belum selama kami. Katanya ini khusus untuk honorer K2," ungkanya.

Di mata honorer K2, lanjutnya, pemerintah sengatlah tidak adil. Honorer k2 yang sudah puluhan tahun menjadi abdi negara dan masyarakat diabaikan oleh negara.

Sementara Koordinator Daerah Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pamekasan Madura Maskur terang-terangan menolak mendaftar PPPK. Alasannya, bila masuk PPPK otomatis akan sulit menjadi PNS.

Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal hanya PNS dan PPPK. Maskur beranggapan, bila sudah masuk PPPK, peluang menjadi PNS tertutup sudah. Selain itu perjuangan honorer K2 bertahun-tahun bukan menjadi PPPK.

Para honorer K2 memopulerkan istilah Kota Obat PPPK, sebagai kritikan pedas pada kebijakan pemerintah terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close