Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Lulus PPPK Tahap I, Batalkan Saja!

Sabtu, 24 Agustus 2019 – 09:16 WIB
Honorer K2 Lulus PPPK Tahap I, Batalkan Saja! - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono semringah lantaran rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II kemungkinan besar bakal diundur tahun depan.

Dia malah menyarankan agar honorer K2 yang sudah lulus PPPK tahap I tahun 2019 dibatalkan.

"Saya senang sekali PPPK tahap II tidak digelar tahun ini. Lebih bagus lagi kalau hasil seleksi PPPK tahap I dibatalkan. Bagusnya langsung diangkat jadi PNS saja," kata Eko kepada JPNN.com, Sabtu (24/8).

Ide tersebut, lanjut Eko, lantaran sampai saat ini belum ada payung hukum yang menjadi landasan pengangkatan PPPK. Dia menilai rekrutmen PPPK tahap I lebih pada kepentingan politik.

"Kami semua tahu kok rekrutmen PPPK tahap I karena kepentingan politik makanya banyak yang enggak melamar. Sekarang terbukti kan, yang sudah lulus saja masih belum jelas statusnya," terangnya.

Eko menyarankan, daripada pemerintah ribet mengurus PPPK yang belum ada payung hukumnya, lebih baik lulusan hasil seleksi tahap I diangkat jadi PNS. Soal usia 35 tahun ke atas bisa diatur karena bidan desa PTT tua juga diangkat menjadi PNS lewat Keppres.

BACA JUGA: Ada Honorer K2 Digaji Rp3,9 Juta, Daerah Lain Rp150 Ribu

"Apa bedanya honorer K2 dengan bidan desa PTT. Mereka saja tiap bulan terima gaji jutaan masih menuntut PNS, apalagi honorer K2 yang digaji supermurah Rp 150 ribu per bulan. Jadi usulan saya batalkan saja rekrutmen PPPK untuk honorer K2. Jatah honorer K2 itu PNS. Biarkan pelamar umum yang jadi PPPK," tegasnya. (esy/jpnn)

Eko Mardiono usul agar honorer K2 yang sudah lulus PPPK tahap I tahun 2019 dibatalkan karena belum ada payung hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close