Honorer K2 Minta Diangkat PNS, Bukan PPPK
Minggu, 21 Maret 2021 – 09:55 WIB
Pertama, lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas.
Kedua, melalui Keppres seperti yang sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada bidan desa PTT usia di atas 35 tahun.
"Semoga 392 ribu honorer K2 yang tersisa bisa diangkat PNS sebelum semuanya pensiun," tandasnya.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!