Honorer K2 & Non-K2 Memang Prioritas Masuk Pendataan Non-ASN, tetapi
3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
4.. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, dan tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN," terangnya.
Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Ya Allah, Bagaimana Nasib 193 Ribu Guru Honorer Lulus PG PPPK?
Menurut dia, sampai saat ini belum ada perintah lanjut kepada BKN selain melakukan pendataan.
Hasil pendataan honorer K2 itu akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian itu hanya dua, yakni PNS dan PPPK. (esy/jpnn)