Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2: Pak MenPAN-RB Pura-pura Enggak Tahu Ya?

Selasa, 13 Maret 2018 – 10:02 WIB
Honorer K2: Pak MenPAN-RB Pura-pura Enggak Tahu Ya? - JPNN.COM
MenPAN-RB Asman Abnur. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer kategori 2 (K2) langsung bereaksi dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Asman menyatakan keheranannya dengan jumlah honorer yang makin bertambah dan bukan berkurang. Padahal pemerintah sudah mem-PNS-kan sejuta lebih honorer.

“Yang bertambah bukan K2 tapi honorer yang diangkat 2006 sampai 2017. Yang sudah ada nomor tes itulah K2. Patokannya nomor tes. Pak menteri pura-pura enggak tahu ya," ujar Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (12/3).

Dia pun lagi-lagi meminta pemerintah menghargai pengabdian honorer K2. Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digadang-gadang sebagai payung hukum honorer K2 tidak kunjung disahkan dan pemerintah tetap membuka CPNS umum, sementara diskresi presiden juga tidak kunjung ada

"Kalau sudah begitu apeslah nasib saya dan ratusan ribu teman K2 yang di atas 35 tahun. Lantas mau dibuang ke mana ya kira-kira saya dan teman-teman ini nantinya," ujarnya.

Yang dikhawatirkan honorer K2, saat giliran pembahasan revisi UU ASN dibenturkan lagi dengan anggaran yang sudah digunakan untuk mengangkat CPNS umum. Honorer K2, lanjut Titi, hanya bisa gigit jari dan menangis ketika pengabdian yang tulus ini akhirnya sia-sia.

“Kami selalu mendapatkan aturan yang sungguh tidak adil. Kami berharap sebelum dibuka rekrutmen CPNS umum, revisi UU ASN sudah disahkan," tandasnya.

Koordinator Wilayah FHK2I Jawa Tengah Ahmad Saefudin menambahkan, selama UU ASN tidak direvisi, seluruh honorer.K2 mustahil diakomodir. Kecuali ada diskresi, yang sampai detik ini pun tidak berproses. Hanya revisi UU ASN yang telah berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.(esy/jpnn)

Honorer kategori 2 (K2) langsung bereaksi dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close