Honorer K2 Pertanyakan Anggaran PPPK Tahun 2020
jpnn.com, JAKARTA - Sejak rekrutmen PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilaksanakan pada Februari 2019, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Bahkan 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK statusnya belum berubah lantaran tidak mengantongi NIP dan SK.
Kondisi ini membuat honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus selama 18 bulan menjadi waswas atas keseriusan pemerintah mengangkat PPPK.
Mengingat regulasi berupa Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK belum juga diterbitkan.
"Ditundanya penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK akan berakibat pada tidak berlakunya anggaran PPPK tahun 2020 dan menjadi silpa. Ini yang sangat ditakutkan," kata Miftahol Arifin, ketua Honorer K2 dari Pamekasan kepada JPNN.com, Senin (24/8).
Dia menyebutkan, sejak Januari 2020, banyak di antara honorer K2 yang lulus PPPK tidak lagi digaji. Alasannya, gaji mereka sudah masuk anggaran PPPK 2020. Alhasil delapan bulan ini mereka tidak mendapatkan honor.
"Apa tidak dipikirkan pemerintah bagaimana kondisi kawan-kawan kami yang tidak digaji lagi sejak Januari. Kalau sampai tahun ini kami tidak diangkat juga, lantas anggaran PPPK dibuat apa," ucapnya.
Keengganan sejumlah daerah membayar gaji honorer K2 yang lulus PPPK karena takut double anggaran. Mengingat Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pada 27 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran 2020.