Sementara Bagong Yoyok SH, anggota komisi A lainnya, berharap kepastian hukum bagi K2 dapat diakomodasi sesuai permintaan K2. Berdasar aturan, lanjut dia, honorer yang dibiayai APBN dan APBD merupakan kategori 1, sementara yang di luar itu berarti kategori 2. “Sudah dibiayai pemda kok masih kategori 2. Bukan di kategori 2 jika dibiayai oleh APBN dan APBD,” kilah dia. (him)
PEMALANG – Ratusan pegawai honorer kategori 2 (K2) yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia (FHI) Kabupaten Pemalang, Kamis (11/4), mendatangi