Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Ungkap 2 Hal Pengganjal Peluang Mereka jadi PNS

Senin, 18 November 2019 – 05:41 WIB
Honorer K2 Ungkap 2 Hal Pengganjal Peluang Mereka jadi PNS - JPNN.COM
Audensi honorer K2 bersama anggota DPRD Kabupaten Kediri di Kantor KemenPAN-RB. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Kabupaten Kediri Susilo Setya Nugroho alias ZHieLo mengatakan, sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak mengangkat honorer K2 menjadi PNS.

Alasannya, honorer K2 lahir dari PP 56/2012 yang penyelesaiannya adalah menjadi PNS dan bukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Kami ada sebelum UU Aparatur Sipil Negara (ASN) lahir. Harusnya penyelesaiannya lebih khusus," kata ZHieLo kepada JPNN.com, Minggu (17/11).

Dia menyebutkan, ada dua poin penting yang jadi dasar honorer K2 jadi PNS. Ini juga bisa menjadi solusi atas permasalahan honorer K2 yang sampai saat ini belum tuntas.

Pertama, PP 48/2005, jo PP 43/2007, dan PP 56/2012. Dalam PP 56/2012 disebutkan, honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS harus dites (SKD dan SKB). Pada pasal 6A ayat (1) dinyatakan, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang sesama tenaga honorer.

"Pengangkatan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS melalui Tes (SKD+SKB) tersebut bertolak belakang atau melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang merupakan cantolan hukum dari PP 56/2012, pasal 16 ayat (1) dalam UU 8/1974, jo UU 43/1999, yang berbunyi untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi PNS bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan nasional," tutur ZHieLo.

Dia melanjutkan, artinya PP 56/2012 melanggar atau tidak sesuai dengan roh UU di atasnya yaitu UU 8/1974, jo UU 43/1999 karena amanat PP 56/2012 bukan mengangkat langsung tetapi melakukan tes (SKD+SKB).
Seharusnya Honorer K2 itu sama perlakuannya dengan honorer K1, diseleksi secara administrasi kemudian diangkat langsung menjadi CPNS.

Alasannya, honorer K2 ada sebelum lahir UU 5/2014 tentang ASN. UU ASN ini yang mengatur seleksi harus lewat tes.

Pimpinan honorer K2 Kediri mempersoalan dua hal yang menurutnya menjadi penghambat mereka bisa diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News