Honorer K2 yang Gajinya Bukan dari APBN dan APBD Bisa Masuk Pendataan?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengatakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli memiliki nilai positif serta negatif.
Dia menyebut nilai positifnya adalah dengan pendataan itu mencegah masuknya honorer bodong.
“Saya mencermati lampiran yang ada di SE MenPAN-RB tersebut sangat detaul formatnya, karena kami diminta memasukkan nomor ujian saat tes CPNS 2013,” kata Sean, sapaan akrab honorer K2 tenaga administrasi ini kepada JPNN.com, Senin (1/8).
Dengan format tersebut, Sean optimistis tidak akan ada honorer siluman yang mengaku K2, karena datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, Sean menjelaskan, sisi negatifnya ialah syarat sumber gaji berasal dari APBN/APBD. Tertulis riwayat pekerjaan honorer dari tahun ke tahun yang bersangkutan kerja di mana saja.
Ada keterangan di bawah setiap tahun harus wajib melampirkan SK pengangkatan dan bukti pembayaran honorarium dari APBN/APBD, bukan dari pihak ketiga atau pribadi.
"Bagaimana bagi honorer K2 yang pengajiannya bukan dari APBD," ujarnya.
Sean menyebutkan rerata honorer K2 baru mendapatkan insentif dari APBD setelah 2015 sampai sekarang.