Honorer K2 yang Gajinya Bukan dari APBN dan APBD Bisa Masuk Pendataan?
Namun, ada juga honorer K2 khususnya di daerah terpencil yang masih digaji dari sukarelawan, karena anggaran daerahnya kecil.
"Logikanya honorer K2 itu kan diangkat yang bekerja di instansi pemerintah dengan batas 1 Januari 2005 dan digaji bukan dari APBN atau APBD," ujarnya.
Sean makin heran pada keterangan di bawah lampiran SE MenPAN-RB tersebut, tertulis wajib melampirkan bukti pembayaran gaji.
Kalau sistemnya seperti itu, lanjut Sean, jelas banyak yang bakal gugur dan tidak terdata lagi.
"SE ini ada sisi baiknya, tetapi asli bikin bingung di format lampirannya," ucapnya.
Dia berharap saat disosialisasikan ke daerah, BKN atau KemenPAN-RB bisa memberikan penjelasan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan detail.
Jangan sekadar terbitkan SE lalu tidak ada penjelasan.
"Iya kalau kepegawaiannya paham format itu. Kalau enggak paham, bisa bahaya. Bisa-bisa banyak yang tidak terdata, kasihan teman-teman," pungkas Sean. (esy/jpnn)