Honorer Kena PHK Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Masih Berpeluang jadi ASN
Budi mengatakan, rekrutmen guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah, dengan alasan kebutuhan Pendidikan, tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Karena itu, kepala sekolah yang merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi.
Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," kata Budi, Rabu (17/7).
Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus non-ASN.
Selain itu, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru. (antara/jpnn)