Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
Tenaga honorer K2 mengabdi di instansi pemerintah sejak Januari 2005 sampai saat ini.
Oleh karena itu, negara wajib hukumnya memberikan prioritas pada jabatan jabatan yang akan dibuka pada penerimaan ASN PPPK 2024 dengan pertimbangan loyalitas dan dedikasi kepada pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Seluruh instansi pemerintah khususnya daerah wajib menyediakan formasi PPPK dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, SMA, D3 maupun sarjana," terangnya.
Dia menambahkan jika daerah tdak membuka formasi, jabatan, dan menyiapkan kuota banyak bisa dipastikan tujuan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer tidak akan terwujud.
Dia berterima kasih kepada pemerintah atas niat dan komitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, apalagi dengan memprioritaskan honorer K2.
"Honorer K2 telah mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan daerah minimal 19 tahun. Sepertiga hidup kami dihabiskan untuk mengabdi dengan balas jasa di bawah standar kelayakan hidup," katanya. (esy/jpnn)