Honorer Non-K2 Minta Syarat Pendataan Dipermudah, Bisa Ikut Seleksi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno meminta ada peninjauan kembali soal syarat pendataan tenaga non-ASN.
Salah satu syarat yang memberatkan adalah sumber honorarium harus dari APBN/APBD.
Jika tidak ada peninjauan kembali, Sutrisno khawatir banyak honorer non-K2 yang tidak akan masuk dalam pendataan. Akibatnya malah membuat status mereka sebagai honorer malah hilang.
"Kami telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, meminta agar syarat pendataan lebih dipermudah," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Senin (15/8)
Dia mengungkapkan cukup banyak honorer non-K2 yang terganjal dengan sejumlah persyaratan pendataan tenaga non-ASN. Honorer non-K2 berbeda dengan K2 yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pertemuan tersebut, Sutrisno juga meminta agar honorer non-K2 bisa dibuatkan database seperti K2 oleh BKN.
Itu karena honorer non-K2 guru dan khususnya tendik kebanyakan mendapat honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Ada yang dari APBD, tetapi honorariumnya diambilkan dari pos belanja barang dan jasa," ujarnya.