Honorer Satpol PP Layak Menerima Penghargaan Melalui Pengangkatan Sebagai PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak KemenPAN-RB dan Kemendagri memperhatikan nasib 3.500 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"KemenPAN-RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi resahnya para satpol ini, yang lebih dari 3.500 orang saat ini terombang-ambing status kepegawaiannya,” kata Junimart Girsang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/8).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah segera menetapkan status kepegawaian lebih dari 3.500 tenaga honorer Satpol PP di Pemprov Sumut tersebut.
“Saya mendesak agar segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodasi status mereka," ungkapnya.
Junimart mengatakan hal itu seusai menerima aspirasi dari perwakilan tenaga honorer Satpol PP se-Sumatra Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN) di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), Sumut, Selasa (2/8).
Menurut dia, para honorer Satpol PP itu telah mengabdi selama 10 tahun hingga 20 tahun, sehingga layak menerima penghargaan melalui pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Junimart mengatakan aspirasi yang diterima ini akan dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR bersama KemenPAN-RB dan Kemendagri, dengan mempertimbangkan lama waktu pengabdian mereka yang mencapai 10 tahun hingga 20 tahun.
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03.2022 tanggal 31 Mei 2022.