Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Satpol PP Pasang 19.501 Spanduk dari Aceh sampai Papua, Tuntutannya Serius

Selasa, 09 Mei 2023 – 15:12 WIB
Honorer Satpol PP Pasang 19.501 Spanduk dari Aceh sampai Papua, Tuntutannya Serius - JPNN.COM
Honorer Satpol PP memasang 19.501spanduk dari Aceh sampai Papua. Foto dok. FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer Satpol PP memasang 19.501spanduk dari Aceh sampai Papua. 

Spanduk itu bertuliskan "Negara Wajib melaksanakan Ketentuan Pasal 256 ayat (1) Tentang Pemerintah Daerah. 

Spanduk ini sengaja dipasang oleh anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN). 

Ketua FKBPPPN Fadlun Abdilah mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh anggota memasang  satu spanduk satu orang anggota. 

Spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah agar menjalankan UU 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 256 Ayat 1.

"Kami Pol PP non-PNS atau honorer meminta pemerintah memerhatikan kami untuk diangkat menjadi PNS," kata Fadlun kepada JPNN.com, Selasa (9/5).

Selain itu, ujarnya, spanduk tersebut sebagai salah satu baromater forum dalam pergerakan mendapatkan status sebagai PNS. 

Diceritakannya pada September 2022, FKBPPPN sudah melakukan audensi dengan Komisi II DPR RI. Sayangnya mereka hanya diberi angin segar. Kemudian aksi FKBPPPN saat ulang tahunnya Satpol PP pada 2023.

Honorer Satpol PP pasang 19.501 spanduk dari Aceh sampai Papua, tuntutannya sangat serius

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News