Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Satpol PP Protes Soal Rencana Pengalihan Status Ini

Jumat, 22 Juli 2022 – 21:20 WIB
Honorer Satpol PP Protes Soal Rencana Pengalihan Status Ini - JPNN.COM
Para Satpol PP Kabupaten Toba saat menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPRD. Foto: dokumentasi FKBPPPN

jpnn.com, JAKARTA - Honorer Satpol PP menolak dialihkan ke outsourcing. Mereka meminta pemerintah untuk mengangkat Satpol PP menjadi PNS.

Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Toba, Juriko Simbolon mengungkapkan penolakan outsourcing sudah disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD.

"Bagaimana ceritanya kok Satpol PP dijadikan petugas outsourcing. Kalau mengikuti undang-undang, jatah kami, ya, PNS," tegas Juriko, Jumat (22/7).

Dia mengatakan pengurus inti FKBPPPN Kabupaten Toba telah bertemu Ketua DPRD Toba Effendi SP Napitupulu dan Wakil Ketua Candrow Manurung pada Kamis (21/7).

Wakil Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba Roy Simanjuntak menambahkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Pasal 256 menyebutkan Satpol PP statusnya harus PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Aturan itu diperkuat lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menyatakan Satpol PP berstatus PNS.

Dalam  PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemda yang diduduki PNS dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Atas nama Satpol PP, Juriko meminta agar dalam penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Toba, diberikan formasi khusus kepada honorer Satpol PP. Paalnya, mereka sudah banyak yang mengabdi puluhan tahun.

Satpol PP mendesak pemerintah untuk diangkat menjadi PNS sesuai amanat UU Pemda. Mereka menolak rencana pengalihan status ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close