Honorer Satpol PP Tak Tinggal Diam, PNS Harga Mati, Bukan PPPK Part Time
jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA – Ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus non-ASN di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mempertanyakan kepastian statusnya terkait rencana penghapusan honorer per 28 November 2023.
Mereka merasa kebijakan penghapusan honorer tersebut mengancam keberlangsungan statusnya sebagai pegawai non-ASN.
"Keputusan penghapusan honorer anggota Satpol PP terancam kehilangan pekerjaan," jelas Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Denny Handayansyah di Penajam, Rabu (19/7).
Jumlah personel Satpol PP di Kabupaten Penajam Utara sebanyak 248 orang, 39 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 209 orang tenaga harian lepas (THL) atau honorer.
Dengan kata lain, mayoritas dari personel Satpol PP di daerah berjuluk Benuo Taka itu, bukan merupakan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Kami minta pemerintah melaksanakan kewajiban sesuai perintah undang-undang mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS," tegas Denny Handayansyah.
Dia menjelaskan, mengangkat personel Satpol PP menjadi ASN termaktub dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.
Dengan peraturan perundang-undangan itu, DPD FKBPPPN Kabupaten Penajam Paser Utara membuat pernyataan sikap, yakni mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kejelasan pemetaan non-ASN Satpol PP.