Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terus digodok pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Salah satu klaster RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 yang digodok adalah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan Komisi II DPR RI harus mengawal kepentingan honorer.
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time harus diperjelas mekanismenya
"Siapa saja yang akan diangkat PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu harus jelas kategorinya," kata Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Rabu (19/7).
Dia khawatir usulan pemerintah terhadap sistem paruh waktu itu sifatnya hanya sementara. Ketika 2,3 juta honorer ikut seleksi PPPK paruh waktu dan kemudian diangkat.
Bagaimana dengan kontrak kerjanya, apalagi PPPK paruh waktu bekerja kurang dari 8 jam.