Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Satpol PP Tak Tinggal Diam, PNS Harga Mati, Bukan PPPK Part Time

Rabu, 19 Juli 2023 – 17:24 WIB
Honorer Satpol PP Tak Tinggal Diam, PNS Harga Mati, Bukan PPPK Part Time - JPNN.COM
Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

Mereka juga meminta Pemkab Penajam Paser Utara memfasilitasi formasi khusus PNS atau sejenisnya untuk honorer Satpol PP.

"Kami juga minta pemerintah pusat mengangkat honorer Satpol PP menjadi ASN atau sejenisnya, jadi kami berharap ada kejelasan," katanya.

Tugas dan fungsi Satpol PP non-PNS dan Satpol PP ASN sebagai Polisi Pamong Praja sama, yaitu menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

Denny menjelaskan, Satpol PP non-PNS juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat, didasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Wacana PPPK Part Time 

Diketahui, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan oleh pemerintah tentang pengalihan jutaan honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Wakrtu atau PPPK Part Time.

Wacana PPPK Part Time dimunculkan pemerintah setelah menolak rumusan di salah satu pasal RUU ASN versi DPR yang menyebutkan, “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.

Namun, ada sinyal dari Azwar Anas bahwa PPPK Part Time hanya untuk honorer yang bekerjanya tidak full time, seperti petugas cleaning service atau penyapu jalan.

Jelang penghapusan honorer atau non-ASN per 28 November 2023, ratusan Satpol PP resah karena belum diangkat menjadi PNS. Ogah PPPK Part Time.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close