Honorer Tuding Ada Kongkalikong
Rabu, 10 April 2013 – 06:35 WIB
Joni menegaskan, nama-nama yang masuk dalam K-2 tersebut tidak langsung diangkat menjadi CPNS, tapi melalui seleksi atau ujian. Ujian dilaksanakan 10 perguruan tinggi dengan sistem komputerisasi.
Sekadar diketahui, tenaga honorer yang masuk daftar K2 harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja pada institusi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus, dan telah berusia sekurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006 lalu. (ita)