Honorer yang Tak Digaji 5 Bulan Itu Ternyata Dipicu Surat Tilang
“Pak Wali Kota malah memerintahkan ambil SPT itu. Karena tidak ada perintah penahanan SPT. Namun sampai sekarang SPT itu masih juga ditahan. Makanya saya tidak tahu lagi harus mengadu kemana. Sementara saya dengan istri sudah pisah, anak saya juga sekolahnya kasian banyak tunggakan,” tambah Junaedi.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota yang menerima kedatangan Junaedi yakni Kusmito Gunawan, Imran Hanafi, Rena Anggraini, Sutardi, dan Dedi Exwan berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut secepatnya.
“Apa yang bapak sampaikan tadi, kami akan bantu cari jalan keluarnya. Kita juga tidak bisa menuding penyebab SPT bapak ditahan karena ditahan oleh siapa juga. Tapi yang jelas kita akan panggil dulu beberapa pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, SE mengatakan, pihaknya juga mendapat laporan dari honorer lainnya terkait soal pemutusan kontrak kerja dan pembayaran gaji tersebut.
“Tadi (kemarin) saya sudah disposisi agar komisi II secepatnya mengatur jadwal untuk pemanggilan dinas perhubungan itu. Karena laporan yang kita terima sudah banyak sekali. Apalagi ini menyangkut hak orang, segera ditindak cepat,” tegas Erna.(new/ray/jpnn)