Hore! Industri Bakal Dibuka saat PPKM, Pak Luhut Langsung Beri Perintah
“Karena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya,“ jelas Agus dalam kesempatan yang sama.
Agus mengingatkan perusahaan dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan prokes oleh Kemenperin dan Kemenkes.
“Kemenperin dan Pemda melakukan pengawasan. Perusahaan yang terdaftar telah berkomitmen untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya.
Selain itu dia menerangkan terkait pekerja yang tidak mau vaksin akan diambil tindakan.
Pekerja, kata Agus, wajib diberikan pengertian tentang kewajiban vaksinasi.
“Perusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri Padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja. Sebanyak 69 persen total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama,” bebernya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan dalam uji coba kali ini screening (pemeriksaan) masuk untuk karyawan dan pengunjung harus dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi dan format kesehatan yang telah disediakan.
Adapun screening dapat dilakukan dengan gawai pintar dan memindai barcode yang disediakan oleh industri/perusahaan yang dimaksud.