Hormati Hukum Sebagai Panglima, Indonesia Bukan Negara Coboy
jpnn.com, MEDAN - Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Binsar M. Simatupang ikut bersuara terkait dinamika yang berkembang pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Binsar, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara Indonesia harus patuh kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk menghormati kebijakan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Jadi semua warga negara Indonesia harus menghormati hukum sebagai panglima. Indonesia ini bukan negara coboy. Pemerintahan Jokowi-JK juga harus dihormati,” tegas Binsar Simatupang di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) di Hotel Danau Toba International, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/7).
Menurut Binsar, sebagai warga negara sudah seharusnya menghormati seluruh peraturan perundang-undangan, peraturan daerah termasuk Perppu.
“Apa pun ketentuan termasuk Perppu tentang Ormas dan Perda harus ditaati. Negara ini harus menempatkan hukum sebagai Panglima,” tegas Binsar yang juga Wakil Ketua PD II FKPPI (Forum Komunikasi Putra-putri TNI-Polri) Sumatera Utara.
Binsar mengingatkan bahwa pemerintah merupakan pembina ormas yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “ Pancasila adalah harga mati,” tegas Binsar.
Bahkan, Binsar secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar dan simbol negara maka sebaiknya keluar dari Indonesia.
“Yang tidak mengakui Pancasila, silakan keluar. Ini perlu ketegasan pemerintah. Sebab kalau kita tidak hormat kepada simbol negara, kita meragukan status kewarganegaraan,” katanya.