Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hormati Proses Hukum, Utamakan Kepentingan Publik

Rabu, 21 November 2018 – 12:53 WIB
Hormati Proses Hukum, Utamakan Kepentingan Publik - JPNN.COM
Diskusi bertajuk Mengurai Masalah Kongres VII IPPAT untuk Menemukan Solusi Bersama Menuju IPPAT Tanpa Kisruh yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi (FKHD). Foto: FKHD

jpnn.com, JAKARTA - Solusi untuk menyelesaikan masalah setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus dicari.

Salah satunya melalui diskusi bertajuk Mengurai Masalah Kongres VII IPPAT untuk Menemukan Solusi Bersama Menuju IPPAT Tanpa Kisruh yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi (FKHD) di Jakarta, Minggu (18/11).

Perwakilan dari kedua belah pihak turut menghadiri diskusi itu. Di antaranya, Ketua Umum PP IPPAT 2015-2018 Syafran Sofyan dan Firdhonal dari perwakilan turut tergugat IPPAT.

“Saya masih ingat betul pada saat kongres di Makassar bagaimana agar pelaksanaan ini dapat terlaksana secara kondusif dan dilaksanakan secara kondusif dan transparan,” ujar Syafran.

Syafran mengakui ada isu-isu terkait pelaksanaan Kongres VII IPPAT di Makasar. Menurutnya, kongres merupakan suatu keputusan tertinggi dalam organisasi.

Namun, apabila terdapat konflik yang tidak dapat diselesaikan, maka bisa berlanjut ke pengadilan.

Secara tidak langsung Syafran bisa memahami dan menerima langkah para anggota IPPAT yang membawa persoalan pasca-Kongres VII IPPAT ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  

“Kalau saya analogikan dalam mekanisme pemilihan umum, bagaimana daftar pemilih dapat diverifikasi untuk dapat dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pemilihan, artinya pemilih yang mengikuti kongres harus ditetapkan dahulu,” terang Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum penggugat.

Solusi untuk menyelesaikan masalah setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus dicari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close