Rawan Tersangkut Masalah Hukum, PPAT Butuh Payung Pelindung
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sangat membutuhkan payung hukum, yakni undang-undang PPAT.
Aturan PPAT diperlukan agar para pejabat pembuat akta tanah terlindungi dan aman dalam menjalankan profesi yang ada.
Karena itu, IPPAT periode 2021–2026 menjadikan upaya menggolkan lahirnya undang-undang PPAT sebagai salah satu pekerjaan rumah yang penting untuk diwujudkan.
"Ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan ke depan. Misalnya, menggolkan undang-undang PPAT sebagai payung hukum agar PPAT lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan profesi,” ujar Hapendi dalam keterangannya, Senin (12/4).
Hapendi mengemukakan pandangannya karena menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak PPAT tersangkut kasus hukum.
Untuk itu, penguatan advokasi juga akan dilakukan, selain mendorong lahirnya undang-undang PPAT.
"Harus juga membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Misalnya dengan kantor-Kantor BPN, Polri, dan instansi pemerintah/lembaga lainnya, termasuk dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.
Untuk diketahui, Hapendi merupakan ketua umum IPPAT periode 2021-2026 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 20 Maret lalu.