Hormati Putusan PTUN, Pimpinan MPR Minta Fadel Muhammad Melakukan Ini
"Berdasarkan salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung," papar Bamsoet.
Dalam putusan PTUN, lanjut Bamsoet, diputuskan tergugat wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD 2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.
Bamsoet mengatakan dengan adanya putusan PTUN tersebut, pimpinan MPR meminta Fadel Muhammad tetap mewakili unsur DPD.
Selain itu, pimpinan MPR juga meminta Fadel Muhammad tidak terganggu dalam menjalankan tugasnya terkait dengan surat pergantian wakil ketua MPR dari DPD sebelumnya.
"Rapat Pimpinan MPR juga meminta Fadel Muhammad untuk bertemu dengan para pimpinan MPR satu per satu guna menjelaskan hasil keputusan PTUN Jakarta," sebut Bamsoet.
Bamsoet menegaskan pimpinan MPR tetap solid untuk terus menjalankan tugas-tugas kebangsaan hingga akhir masa jabatan pada Oktober tahun depan. (mrk/jpnn)