Hotasi Anggap Putusan Kasasi Kesampingkan Fakta Persidangan
Putusan kasasi atas Hotasi diambil pada Rabu (7/5) lalu oleh majelis yang dipimpin Artidjo dengan dua hakim anggota, yakni M Asikin dan MS Lumme. Menurut majelis, Hotasi telah terbukti bersalah sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
JPU mendakwa Hotasi merugikan keuangan negara hingga USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd. JPU menganggap perbuatan Hotasi memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta secara cash telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta.
Oleh majelis kasasi, Hotasi dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan, yakni menyalahi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman empat tahun penjara, Hotasi juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu mementahkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Februari yang membebaskan Hotasi dari segala dakwaan.(ara/jpnn)