Hotma Bilang Margareith Sayang Angeline
Menurut Hery, Polda Bali sama sekali tidak khawatir karena proses penetapan Margareith sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur.
Lebih lanjut Hery menegaskan empat hal mendasar yang membuat ibu kandung Yvonne dan Christina itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Yang pertama adalah keterangan saksi Agustinus Tae yang menjelaskan peran Margareith selaku pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian Engeline.
Kedua, hasil otopsi dari kedokteran forensik RS Sanglah Denpasar sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Ada juga pemeriksaan saksi-saksi yang berkesesuaian. Yang terakhir adalah hasil olah tempat kejadian perkara. (ken/ras/dre/yes/c9/end)