Hotman Heran Firli Bahuri 'Sandera' Lembaga Negara Demi Pecat Novel Baswedan Cs
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) Hotman Tambunan menyatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah menarik-narik lembaga lain untuk melancarkan aksinya.
Hotman menilai Firli memakai lembaga negara lainnya untuk memecat Novel Baswedan Cs.
Menurut Hotman, ada lima lembaga, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” kata Hotman dalam siaran pers, Senin (21/6).
Selain itu, lanjut Hotman, Firli juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) dalam keputusan pemberhentian pegawai.
Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas, dan Dewas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
"Karena hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN.