Hotman Paris: Jangan Sampai Terulang Lagi Perbuatan Seperti Itu
jpnn.com - PALEMBANG - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MSZ terhadap perempuan yang merupakan warganya sendiri inisial J (31).
Kasus yang menggerus perhatian publik setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu itu, kini sudah dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.
Penyidik menetapkan MSZ sebagai tersangka pada Kamis (25/5), setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi termasuk hasil visum et repertum luka di tubuh korban J.
Hotman Paris beserta tim kuasa hukum J memastikan siap mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, atau bahkan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
"Kami siap kawal kasus ini,” kata dia dalam konferensi pers di Palembang, Sumsel, Minggu (4/9).
Hotman Paris berharap kasus hukum oknum pejabat menganiaya warganya sendiri jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.
Dia mengatakan pihaknya tidak terlalu terfokus apakah MSZ dihukum atau tidak, walaupu Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah.
“Akan tetapi, makna dari semua ini diharapkan menjadi pelajaran untuk semua pihak, jangan sampai terulang lagi perbuatan seperti itu,” ungkapnya.