Hotman Paris Sebut Benny Tak Kendalikan MI di Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Hotman Paris, penasihat hukum salah satu dari 13 manajer investasi (MI) yang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan MI dalam kasus Jiwasraya.
Pernyataan ini sekaligus membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan.
"Ternyata Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan transaksi saham yang dilakukan manager investasi dalam mengelola investasi Jiwasraya di lantai bursa," kata Hotman dalam siaran persnya, Senin (31/5).
Hotman mengatakan, dalam konstruksi umum yang dibangun para penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya, semua transaksi saham Jiwasraya dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 MI.
Menurut Hotman, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai aturan berlaku. Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia bukan pasar gelap.
"Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny," kata dia.
Hotman juga membantah kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.
Instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.