Hotman Paris Sebut Benny Tak Kendalikan MI di Kasus Jiwasraya
Selasa, 01 Juni 2021 – 07:44 WIB
Pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI terutama kliennya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
"Dari mana logikanya orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana," ujarnya.
Kejagung telah mendakwa 13 MI tersebut melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Menurut jaksa 13 MI dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp16 triliun lebih. (cuy/jpnn)