Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Saham-saham itu diduga dibeli Benny Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain.
"Progres penyitaan tambah hari ini. Penyitaan senilai Rp 45 miliar dalam bentuk saham," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (20/4).
Dia mengatakan bahwa Benny Tjokrosaputro diduga membeli saham-saham itu dengan menggunakan nama orang lain (nominee).
Menurut Febrie, tersangka selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluarga dalam menyembunyikan aset-aset miliknya.
Nilai aset saat disita itu sebesar Rp 45 miliar.
Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham.
"Sahamnya sekitar Rp 45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Febrie.