Hotman Paris: Syahrini Berniat untuk Meminta Maaf
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait unggahan foto Syahrini yang menuai kecaman. Di mana, Syahrini berswafoto di jalan tol Surabaya.
Hotman mengatakan, dalam UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, barang siapa karena kelalaianya mengakibatkan terganggunya lalu lintas bisa dipidana tiga bulan.
"Berarti harus ada unsur mengakibatkan, berarti akibatnya harus ada baru itu memenuhi syarat melanggar hukum," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Minggu (10/3).
Sedangkan, unsur akibat dalam tindakan Syahrini itu tidak merugikan siapa-siapa.
"Contoh barang siapa membunuh, kalau belum ada yang terbunuh berarti bukan pembunuhan," jelas dia.
Meski begitu kata Hotman, Syahrini berniat untuk meminta maaf atas peristiwa tersebut.
"Jadi unsur terganggunya jalan enggak terpenuhi, namun demikian dia memaklumi dia akan tetap minta maaf," tegasnya.
Seperti diketahui, Syahrini mengunggah foto saat berada di tol Surabaya di Instagramnya pada 5 Maret 2018.