HP di Pesawat Bisa Bikin Pilot Salah Baca Panel Instrumen
Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:32 WIB
Logika praktisnya, apabila sistem komunikasi antara pilot dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka berpeluang mengakibatkan Pilot salah membaca panel instrumen. Sesuai UU Telekomunikasi hal itu bisa dikenai sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.
"Kalau mengakibatkan matinya seseorang malah bisa dipidana 15 tahun," tambahnya. (ken/wir)