HP Janji Meluluskan Anak Deswita Masuk Polisi, Pelicinnya Rp 100 Juta, Oh Ternyata
Dijelaskan Rosidi, uang tersebut diserahkan oleh korban Deswita secara tunai kepada tersangka.
Namun, setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tidak dikembalikan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Uang itu dibelikan peralatan untuk membuka usaha berupa flying fox di Jakarta. Tersangka berencana membuka wahana itu di daerah Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri. Tidak ada pungutan apa pun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujar Rosidi didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Aiga.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka HP akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: