HS dan NK Mendapat Kiriman Buku LKS, Isinya Tak Diduga, Hanya Kamuflase
Di lokasi petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 10 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selang tiga hari setelah pengungkapan pertama, penyidik kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang sama, dan petugas mengamankan lima kardus barang bukti jenis yang sama berisi 90 bungkus ganja dengan berat 90 kilogram.
"Barang bukti ini juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Seolah-olah mereka bawa buku pelajaran," ujarnya.
Kini kedua kurir telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2, dan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?