HS Ubah Warna Pertalite jadi Mirip Premium, Kapolres: Ini Cukup Aneh
Selasa, 12 Oktober 2021 – 07:51 WIB
Penyidik akan berkoordinasi dengan Pertamina dan perangkat daerah yang menangani terkait energi.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, diantaranya dengan menelusuri tempat HS membeli serbuk pengubah warna pertalite sehingga mirip premium tersebut.
"Dia dijerat dengan 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Jakin. (antara/jpnn)