Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HTI Dibubarkan, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Sampaikan Kecaman

Rabu, 19 Juli 2017 – 13:29 WIB
HTI Dibubarkan, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Sampaikan Kecaman - JPNN.COM
Aksi unjuk rasa menolak Perppu Ormas di Jakarta, Selasa (18/7). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pencabutan surat keputusan badan hukumnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikecam oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).

Dalam pernyataan sikap yang diterima jpnn.com sesaat setelah pengumuman pembubaran HTI, Rabu (19/7), KSHUMI mengutuk keras pembubaran HTI dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Itu merupakan kediktatoran konstitusional karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan," kata Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)

Berikut pernyataan sikap KSHMUI:

Kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), dengan ini menyatakan:

1. Kami mengutuk keras pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan kediktatoran konstitusional karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.

2. Keputusan Pemerintah mencabut dan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Serta pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pencabutan surat keputusan badan hukumnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close