Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HTI: Konsep Khilafah Ada Sejak Zaman Wali Songo

Selasa, 09 Mei 2017 – 03:36 WIB
HTI: Konsep Khilafah Ada Sejak Zaman Wali Songo - JPNN.COM
TENANG: Kantor DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jatim di Jalan Ketintang Baru, Surabaya, tetap beraktivitas seperti biasa. Foto: SATRIA NUGRAHA/RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - DPD Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Timur (HTI Jatim) memilih menahan diri menyikapi rencana pemerintah membubarkan ormas berbasis massa Islam tersebut. Alasannya, masih ada tahapan yang harus dilalui pemerintah untuk sampai pada keputusan pembubaran.

"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari juru bicara DPP HTI terkait hal ini. Namun, saya kira pernyataan Menkopolhukam itu belum bisa langsung membubarkan. Sebab, ada jalurnya sendiri," terang Humas DPD HTI Jatim, Rifan Wahyudi, saat dikonfirmasi Radar Surabaya (Jawa Pos Group) Senin (8/5).

Rifan melanjutkan bahwa setelah berkonsultasi dengan pakar hukum HTI, dipastikan bahwa pembubaran tidak bisa hanya melewati mekanisme siaran pers.

“Harus melalui mekanisme yang telah ditentukan, yakni keputusan resmi dari pengadilan. Selama itu tidak ada, tidak bisa pembubaran dilakukan,” tandasnya mengutip pakar hukum HTI yang tak disebutkan namanya itu.

Soal khilafah yang jadi salah satu dasar pembubaran HTI, Rifan menegaskan bahwa hal itu bukan ide baru. Dirinya menyebutkan bahwa konsep khilafah telah ada sejak zaman Wali Songo.

Dia menyebutkan bahwa keberadaan Wali Songo mirip seperti gubernur di zaman khalifah Turki Ustmani.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak akan mengerahkan massa HTI untuk memprotes keputusan sepihak tanpa dialog dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Dia juga tidak mengerahkan penjagaan yang berlebih ke kantor DPD HTI Jatim di kawasan Ketintang yang sempat dikabarkan akan disegel aparat.

DPD Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Timur (HTI Jatim) memilih menahan diri menyikapi rencana pemerintah membubarkan ormas berbasis massa Islam tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News