HTI: Konsep Khilafah Ada Sejak Zaman Wali Songo
Pihaknya memastikan tidak akan merespons secara berlebihan terkait kabar pembubaran ormas yang muncul di Indonesia sejak tahun 1980-an melalui program dakwah di kampus-kampus tersebut.
"Saya kira semua massa HTI tidak akan merespons terlalu berlebihan dan tetap akan tenang sembari menunggu instruksi dari pusat," tandas Rifan.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan mengambil langkah akan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan HTI. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto.
Pertimbangannya, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas. Melalui langkah hukum lewat lembaga peradilan, kata Wiranto, pemerintah bakal membubarkan HTI.
“Keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang. Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah membubarkannya,” ucap pendiri Partai Hanura itu.
Di antaranya sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selanjutnya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Yang terakhir, aktivitas HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.