HTI Ngadu ke Fadli Zon, Minta Dukungan tidak Dibubarkan?
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Isman Yusanto menolak keras rencana pemerintah untuk membubarkan HTI. Ia menyatakan langkah yang ditempuh pemerintah itu sama sekali tidak berdasar.
“Kami menolak keras rencana pembubaran,” tegas Juru Bicara HTI Isman Yusanto saat bersama delegasi HTI beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Dia menjelaskan, HTI merupakan organisasi legal yang memiliki Badan Hukum Perkumpulan Nomor AHU-000025860.802014 tertanggal 2 Juli 2014.
HTI sudah mulai aktif di Indonesia sejak 1985. Kemudian menjadi ormas terdaftar di Kemendagri pada 2002.
Dia menjelaskan, HTI ada di 34 provinsi dan 300 kabupaten/kota dengan ribuan anggota. Kemudian, HTI mendapatkan status organisaasi berbadan hukum perkumpulan di Kemenkumham pada 2014.
"HTI adalah organisasi dakwah menyampaikan ajaran Islam. Terhadap Pancasila sendiri boleh di cek di AD ART kami, HTI mengakui Pancasila dan UUD 1945," kata dia.
Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konsttusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini.
Semestinya, hak ini dijaga dan dilindungi pemerintah. Apalagi, selama ini HTI terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Rencana pembubaran yang hendak dilakukan oleh pemerintah telah secara nyata akan menegasikan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan.