Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang
Kamis, 28 Juli 2022 – 15:17 WIB
Sedangkan mengenai hukum jimak pada dua malam hari raya, baik hari raya IdulFitri maupun IdulAdha, tidak ada dalil secara jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis yang melarang untuk melakukan jimak kepada dua malam tersebut.
Dengan demikian, tidak ada satupun dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan keharaman jimak pada malam hari raya.
Akan tetapi terdapat pendapat ulama kemakruhan jimak pada malam tersebut karena ada beberapa alasan-alasan yang telah disebutkan tadi.
Selain itu juga, sebaiknya tidak melakukan jimak pada malam tersebut sebagai kehati-hatian.(jpnn)