Hukum Berpuasa Untuk Orang Tua
”Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya”.
Faisol menyatakan, dari hadis itu bisa diartikan bahwa ahli waris bisa berpuasa untuk orang tuanya.
”Tapi, bisa juga dengan membayar fidyah (untuk menggantikan utang puasa orang tuanya),” katanya.
Terkait pembayaran utang puasa bagi orang tua yang sudah meninggal, ada ulama yang berpendapat bahwa sifatnya sunah. Kemudian, ada pula yang berpendapat bahwa utang puasa itu bisa dibayar beberapa ahli waris.
Adapun orang yang puasanya diwakilkan ahli warisnya adalah orang yang semasa hidupnya mampu berpuasa. Orang itu juga punya kesempatan untuk meng-qadha puasanya. Tapi, itu belum sempat dilakukan hingga meninggal dunia. (radarmalang/jpnn)